Berdasarkan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 2 Ayat (1)
huruf b dinyatakan bahwa ruang lingkup peraturan presiden ini antara lain bagi
pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BUMN/BUMD, yang
pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
Dengan demikian, untuk pengadaan barang/jasa untuk investasi yang pembiayaannya dari K/L/D/I, maka wajib berpedoman kepada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010. Untuk pengadaan barang/jasa untuk investasi yang pembiayaan berasal dari BUMN/BUMD dengan sumber anggaran baik melalui melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN) melalui transfer rekening ataupun dari hasil operasional BUMN/BUMD, maka pengadaannya tidak wajib berpedoman kepada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010. Dalam hal ini, BUMN dapat berpedoman kepada Peraturan Menteri BUMN dan surat keputusan direksi BUMN. Untuk BUMD dapat berpedoman kepada peraturan daerah maupun surat keputusan direksi BUMD. Namun demikian, dalam penyusunan pedoman pengadaan barang/jasa, BUMN/BUMD harus memperhatikan prinsip-prinsip dan tata nilai pengadaan yang baik.
0 comments:
Post a Comment