Badan Layanan Umum (BLU) tidak dapat menjadi Penyedia Barang/Jasa, karena sebagaimana dinyatakan Perpres No.54 Tahun pasal (1) angka 12 dinyatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya. Mengingat bahwa BLU bukanlah badan usaha, maka BLU tidak dapat menjadi Penyedia Barang/Jasa.
K/L/D/I dapat menggunakan layanan yang diberikan oleh BLU dengan tarif resmi yang sudah ditetapkan dan berlaku untuk masyarakat.
0 comments:
Post a Comment