ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel

ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PA/KPA, PPK, Pokja ULP/Pejabat Pengadaan dan PPHP

PERANGKAT ORGANISASI ULP

Kepala ULP, Sekretariat, Staf Pendukung dan Kelompok Kerja

KEBIJAKAN UMUM PENGADAAN

Perlindungan Usaha Kecil, Kemandirian Alutsista dan Almatsus, TKDN, Green Procument dan e-Procurement

Moto LKPP

Pengadaan Yang Kredibel Mensejahterakan Bangsa

Showing posts with label persiapan pengadaan. Show all posts
Showing posts with label persiapan pengadaan. Show all posts

Thursday, April 26, 2012

Pelelangan Kebutuhan Rutin Awal Tahun

Pekerjaan rutin di awal tahun anggaran merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditiadakan, maka PA/KPA dapat memutuskan untuk melakukan penunjukan langsung kepada penyedia tahun sebelumnya dengan disertai negosiasi teknis dan harga. Penunjukan langsung tersebut terpaksa dilakukan untuk periode paling lama sepanjang waktu yang diperlukan untuk proses pelelangan. Namun demikian, pelelangan harus segera dilakukan setelah Dokumen Anggaran disahkan dan alibi ini tidak dijadikan alasan yang menjadikan pekerjaan tersebut dilakukan dengan Penunjukan Langsung.

Namun mengingat hal ini melanggar ketentuan yang berlaku, maka PA/KPA harus menguraikan ketentuan-ketentuan yang dilanggar dalam proses Penunjukan Langsung tersebut beserta alasannya dan mempertanggungjawabkan keputusan tersebut karena adanya kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Untuk menghindari terjadinya hal ini pada tahun berikutnya, maka dapat diggunakan kontrak tahun jamak untuk kebutuhan rutin yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya pada awal tahun. Sehingga jangka waktu pelaksanaan pekerjaan nulai dari bulan Maret 2011 sampai dengan Februari 2012, atau kombinasi bulan lainnya.

Pengadaan mendahului Tahun Anggaran


Pejabat Pembuat Komitmen dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sebelum dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa dilakukan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan/proyek tersebut disahkan (pasal 11 ayat (1));

Proses pelelangan dapat dimulai setelah adanya kepastian alokasi anggaran dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DPRD) (penjelasan pasal 73 ayat 2). Sedangkan penunjukan Penyedia dan penandatanganan kontrak dilakukan apabila DIPA/DPA untuk kegiatan tersebut sudah disahkan oleh Pimpinan K/L/I atau Kepala Daerah (pasal 60 ayat (3) dan 61 ayat (3) jo pasal 62 ayat (1) h dan ayat (2) j).