Friday, April 20, 2012

Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi

Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi hanya diperkenankan untuk pengadaan sampai dengan Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (Perpres No.54 Tahun 2010 pasal 45 ayat (1)). Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi dapat dilakukan baik kepada badan usaha atau perorangan, bergantung kepada ruang lingkup pekerjaan.

Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi dapat dilakukan oleh 1 (satu) Orang Pejabat Pengadaan. Pejabat Pengadaan memiliki tugas mulai dari menetapkan Dokumen Pengadaan Langsung, menyusun jadwal dan melaksanakan proses seleksi Penyedia. Bilamana proses pemilihan tidak dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pejabat Pengadaan, maka pengadaanya dapat dilakukan oleh Pokja ULP. Seleksi yang dilakukan oleh Pokja ULP tidak dapat dilakukan dengan Pengadaan Langsung walaupun pengadaannya sampai dengan  Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), mengingat Pengadaan Langsung hanya dilakukan oleh 1 (satu) Pejabat Pengadaan (Perpres No.54 Tahun 2010 pasal 16 ayat (3)). Dengan demikian, pengadaan yang dilakukan harus menggunakan Seleksi Sederhana.

Pada dasarnya Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi dilakukan dalam beberapa tahapan, diantaranya adalah:
a)     survei pasar untuk memilih calon penyedia.
b)   membandingkan harga penawaran dengan nilai biaya langsung personil maksimum 3,2 (tiga koma dua) kali gaji dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan maksimum 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan yang diterima tenaga ahli tidak tetap berdasarkan perhitungan dari daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan.
c)      klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.
d)     menerima bukti transaksi.


Namun secara lengkap proses Pengadaan Langsung untuk Jasa Konsultansi dilakukan dengan beberapa tahapan yang diantaranya adalah:
a.     Pengadaan Langsung adalah proses Pengadaan Jasa Konsultansi yang merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I dan/atau benilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b.     Proses Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:
(1).    Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait dengan pekerjaan Jasa Konsultansi yang dibutuhkan beserta biayanya secara tertulis melalui media elektronik maupun non elektronik.
(2).    Pejabat Pengadaan membandingkan biaya dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
(3).    Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, biaya, dan formulir isian kualifikasi. Undangan dilampiri Kerangka Acuan Kerja, dan dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
(4).    Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan biaya secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
(5).    Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi biaya pada saat penawaran disampaikan.
(6).    Ketentuan negosiasi biaya:
a)    dilakukan berdasarkan HPS, untuk memperoleh kesepakatan biaya yang efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan hasil yang ingin dicapai sesuai dengan penawaran teknis yang diajukan penyedia;
b)   dalam hal negosiasi biaya tidak menghasilkan kesepakatan, maka Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan diadakan Pengadaan Langsung ulang;
c)    Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Negosiasi Biaya.
(7).    Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
a)    nama peserta;
b)   biaya penawaran dan biaya penawaran terkoreksi;
c)    unsur-unsur yang dievaluasi;
d)   keterangan lain yang dianggap perlu; dan
e)    tanggal dibuatnya Berita Acara.
(8).    Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara kepada PPK;
(9).    PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian dengan ketentuan:
a)    untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berupa kuitansi; atau
b)   untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) berupa Surat Perintah Kerja (SPK).

0 comments:

Post a Comment