Berdasarkan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 2 ayat (1) huruf b dinyatakan bahwa ruang lingkup
Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian
atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD diwajibkan menggunakan aturan ini. Mengingat
semua penerimaan dan pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) dicatatkan ke dalam
kas keuangan negara, maka pengadaan barang.jasa di BLU, baik yang bersumber
dari APBN/APBD maupun yang bersumber dari penerimaan hasil kegiatan operasional
BLU harus mengikuti Perpres No.54 Tahun 2010.
Dalam hal BLU tersebut membutuhkan perlakuan khusus
dalam pengadaan barang/jasa untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan
di mana terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi, maka BLU tersebut dapat
mengusulkan kepada Menteri Keuangan/Kepala Daerah untuk mendapatkan
fleksibilitas sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan BLU pasal 20 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 8 Tahun 2006 pasal 4.
Perlakuan khusus tersebut antara lain pertanggungjawaban belanja di luar negeri
maupun belanja melalui internet dengan menggunakan kartu kredit, dan pembayaran
di muka untuk pengiriman jurnal bulanan yang pengirimannya melampaui tahun
anggaran;
Fleksibilitas yang dimaksud pada butir 3 di atas
hanya diberikan terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa yang tidak bertentangan
dengan Perpres 54/2010.
0 comments:
Post a Comment