Monday, April 23, 2012

Tatacara Pengadaan Barang/Jasa pada BLU

Berdasarkan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 2 ayat (1) huruf b dinyatakan bahwa ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD diwajibkan menggunakan aturan ini. Mengingat semua penerimaan dan pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) dicatatkan ke dalam kas keuangan negara, maka pengadaan barang.jasa di BLU, baik yang bersumber dari APBN/APBD maupun yang bersumber dari penerimaan hasil kegiatan operasional BLU harus mengikuti Perpres No.54 Tahun 2010.

Dalam hal BLU tersebut membutuhkan perlakuan khusus dalam pengadaan barang/jasa untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan di mana terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi, maka BLU tersebut dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan/Kepala Daerah untuk mendapatkan fleksibilitas sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU pasal 20 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 8 Tahun 2006 pasal 4. Perlakuan khusus tersebut antara lain pertanggungjawaban belanja di luar negeri maupun belanja melalui internet dengan menggunakan kartu kredit, dan pembayaran di muka untuk pengiriman jurnal bulanan yang pengirimannya melampaui tahun anggaran;

Fleksibilitas yang dimaksud pada butir 3 di atas hanya diberikan terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa yang tidak bertentangan dengan Perpres 54/2010.

0 comments:

Post a Comment