Thursday, April 26, 2012

Pengadaan mendahului Tahun Anggaran


Pejabat Pembuat Komitmen dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sebelum dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa dilakukan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan/proyek tersebut disahkan (pasal 11 ayat (1));

Proses pelelangan dapat dimulai setelah adanya kepastian alokasi anggaran dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DPRD) (penjelasan pasal 73 ayat 2). Sedangkan penunjukan Penyedia dan penandatanganan kontrak dilakukan apabila DIPA/DPA untuk kegiatan tersebut sudah disahkan oleh Pimpinan K/L/I atau Kepala Daerah (pasal 60 ayat (3) dan 61 ayat (3) jo pasal 62 ayat (1) h dan ayat (2) j).

0 comments:

Post a Comment