Pejabat Pembuat Komitmen dapat melaksanakan proses
pengadaan barang/jasa sebelum dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaran
untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan ketentuan
penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
dan penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa dilakukan setelah dokumen
anggaran untuk kegiatan/proyek tersebut disahkan (pasal 11 ayat (1));
Proses pelelangan dapat dimulai setelah adanya
kepastian alokasi anggaran dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DPRD)
(penjelasan pasal 73
ayat 2). Sedangkan penunjukan Penyedia dan penandatanganan kontrak dilakukan apabila DIPA/DPA
untuk kegiatan tersebut sudah disahkan oleh Pimpinan K/L/I atau Kepala Daerah (pasal 60 ayat (3) dan 61 ayat (3) jo pasal
62 ayat (1) h dan ayat (2) j).
0 comments:
Post a Comment