Pelaksanaan Swakelola harus dilakukan dengan perencanaan
yang baik, mengingat setiap pekerjaan harus dilakukan dengan persiapan yang
matang. Dengan demikian, pelaksanaan perencanaan harus menjadi perhatian bagi
K/L/D/I yang akan melakukan proses pengadaan menggunakan metode Swakelola.
Perencanaan
Swakelola meliputi:
a.
K/L/D/I menyusun daftar kebutuhan dan
kegiatan yang akan dilaksanakan dengan cara Swakelola. PA/KPA menetapkan daftar
kebutuhan dan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan dengan Swakelola.
b.
Khusus untuk pelaksanaan Swakelola
oleh Instansi Pemerintah lain, dilakukan persiapan tambahan yang meliputi:
-
PA/KPA menawarkan secara tertulis
kegiatan Swakelola kepada instansi pemerintah lain yang diyakini mampu dengan
melampirkan KAK, jadwal pelaksanaan dan rincian anggaran biaya.
-
instansi pemerintah lain tersebut
mempelajari KAK, jadwal pelaksanaan dan rincian anggaran biaya.
-
apabila PA/KPA dan pihak instansi
pemerintah lain tersebut sepakat, dapat dibuat naskah kerjasama atau Nota
Kesepahaman mengenai pelaksanaan pekerjaan Swakelola.
-
PPK mengadakan Kontrak dengan
Pelaksana Swakelola pada Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola,
berdasarkan Nota Kesepahaman.
-
Kontrak Swakelola paling kurang
berisi:
1)
Para pihak;
2)
Pokok pekerjaan yang diswakelolakan;
3)
Nilai pekerjaan yang diswakelolakan;
4)
Jangka waktu pelaksanaan; dan
5)
Hak dan kewajiban para pihak.
c.
Khusus untuk pelaksanaan Swakelola
oleh kelompok Masyarakat, dilakukan persiapan sebagai berikut:
-
K/L/D/I menyusun kegiatan dan sasaran
yang akan dilaksanakan dengan cara Swakelola, berdasarkan hasil evaluasi atas
usulan dari Kelompok Masyarakat.
-
pengadaan barang/jasa hanya diberikan
kepada Kelompok Masyarakat yang mampu melaksanakan pekerjaan secara teknis.
-
PA/KPA bertanggungjawab terhadap
penetapan Kelompok Masyarakat, termasuk sasaran, tujuan dan besaran anggaran
Swakelola.
-
pengadaan pekerjaan konstruksi hanya
dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana antara lain:
pengecatan, pembuatan/pengerasan jalan lingkungan.
-
Konstruksi bangunan baru yang tidak
sederhana, dibangun oleh K/L/D/I untuk selanjutnya diserahkan kepada kelompok
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
PPK membuat Kontrak pelaksanaan
pengadaan Swakelola dengan penanggungjawab Kelompok Masyarakat.
d.
Pembentukan Tim Swakelola dengan
ketentuan Tim Swakelola dapat terdiri dari Tim Perencana, Tim Pelaksana dan Tim
Pengawas. Tim Swakelola yang berasal dari Instasi Sendiri diangkat oleh PPK,
sedangkan Tim Pelaksana yang berasal dari Instansi Lain diangkat oleh Instansi
asal sesuai dengan struktur organisasi Swakelola. Jumlah anggota Tim Swakelola yang
butuhkan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Swakelola. Khusus untuk Swakelola
yang dilakukan oleh Kelompok
Masyarakat, Tim Swakelola diangkat oleh Penanggungjawab Kelompok Masyarakat sesuai
dengan struktur organisasi Swakelola.
Tim perencana mempunyai tugas dan bertanggung
jawab dalam menyusun KAK, membuat gambar rencana kerja dan/atau spesifikasi Teknis. Tim Pelaksana mempunyai tugas
dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan sesuai yang direncanakan,
membuat gambar pelaksanaan serta membuat laporan pelaksanaan pekerjaan; dan Tim
Pengawas mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan dan
pelaporan, baik fisik maupun administrasi pekerjaan Swakelola.
Anggota Tim Pelaksana Swakelola tidak harus dari
anggota ULP, sehingga tidak wajib memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa.
Namun demikian, diupayakan yang memahami ketentuan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
e.
Menyusun Kerangka Acuan Kerja yang
memuat uraian kegiatan dilaksanakan meliputi: latar belakang, maksud dan
tujuan, sasaran serta sumber pendanaan, waktu pelaksanaan pekerjaan yang
diperlukan, keperluan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau
tenaga ahli perseorangan secara rinci yang dijabarkan dalam rencana kerja
bulanan, rencana kerja mingguan dan rencana kerja harian, rincian biaya
pekerjaan yang dijabarkan dalam rencana biaya bulanan, dan biaya mingguan, produk
yang dihasilkan dan gambar rencana kerja dan spesifikasi teknis (apabila diperlukan).
f.
Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan,
yang meliputi:
1)
Tim Perencana membuat jadwal rencana
pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kebutuhan waktu pelaksanaan pekerjaan dalam
KAK, termasuk jadwal pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau
tenaga ahli perseorangan yang diperlukan.
2)
Jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah
waktu dimulainya pelaksanaan pekerjaan hingga berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan.
3)
Pembuatan jadwal rencana pelaksanaan
pekerjaan disusun dengan mempertimbangkan waktu yang cukup bagi pelaksanaan/penyelesaian
pekerjaan.
g.
Rincian Biaya Pekerjaan
Tim Perencana membuat rincian biaya pekerjaan
dengan tidak melampaui pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam dokumen
anggaran dan dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), meliputi :
1)
gaji tenaga ahli perseorangan, upah
tenaga kerja dan honor Tim Swakelola;
2)
pengadaan bahan;
3)
pengadaan dan penggunaan
peralatan/suku cadang; dan
4)
proses pengadaan dan pengeluaran
lainnya yang dibutuhkan.
h.
Gambar Rencana Kerja dan Spesifikasi
Teknis
1)
Gambar rencana kerja memuat lay-out,
denah, potongan memanjang dan potongan melintang.
2)
Spesifikasi teknis disusun mengikuti
pedoman/standar yang sesuai dengan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
i.
Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga
Kerja
1)
Dalam hal diperlukan bahan, Jasa
Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan, dapat
dilakukan kontrak/sewa tersendiri. Sebelum dilakukan kontrak/sewa, proses
pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan yang ditentukan dalam Dokumen
Pengadaan.
2)
Jumlah tenaga ahli perseorangan tidak
boleh melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah keseluruhan pegawai
K/L/D/I yang terlibat dalam kegiatan Swakelola.
3)
Penyusunan jadwal rencana pengadaan
dilaksanakan dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir
efektifnya anggaran.
4)
Swakelola tertentu dapat dilaksanakan
melebihi 1 (satu) tahun anggaran.
5)
Rencana pengadaan harus
mempertimbangkan syarat teknis dan metode pelaksanaan pekerjaan yang tercantum
dalam Dokumen Pengadaan.
6)
Rencana kebutuhan tenaga kerja harian
disusun berdasarkan rencana pelaksanaan pekerjaan.
j.
Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan
Bila ULP belum dibentuk, Panitia/Pejabat Pengadaan
diangkat oleh PA/KPA untuk melakukan Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan Swakelola.
k.
Rencana Swakelola
K/L/D/I mengumumkan pekerjaan Swakelola melalui
website dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum yang dapat diakses
masyarakat umum.
0 comments:
Post a Comment