A.
DEFINISI
Swakelola
merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan,
dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab
anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Pelaksanaan
Swakelola dapat dilakukan sejauh K/L/D/I atau Kelompok Masyarakat memiliki
kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Pada
prinsipnya pelaksanaan pengadaan dilakukan dengan cara Swakelola yaitu
menggunakan sumberdaya yang dimiliki oleh K/L/D/I sendiri untuk melakukan
pelaksanaan pekerjaan. Namun demikian, bilamana K/L/D/I tidak memiliki
kemampuan, maka pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan dengan
Swakelola. Beberapa K/L/D/I mengumumkan Rencana Umum Pengadaannya dengan
melakukan seluruh proses pengadaannya dengan Swakelola. Padahal tidak semua
pekerjaan dapat dilakukan dengan Swakelola, termasuk pengadaan ATK, pembangunan
gedung dan pemeliharaan kendaraan, karena K/L/D/I tersebut tidak memiliki
kemampuan atau kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan pekerjaan tersebut.
Hal ini
terjadi karena kesalahan dalam menafsirkan pelaksanaan Swakelola. Swakelola
dipandang sebagai kegiatan yang dilakukan oleh K/L/D/I sendiri, walaupun
melibatkan Penyedia tetapi dianggap sebagai Swakelola. Padahal dalam
pelaksanaan Swakelola tidak diperkenankan melibatkan Penyedia. Semua proses
hanya dilakukan oleh K/L/D/I dan/atau Kelompok Masyarakat.
Kelompok
masyarakat yang dimaksud adalah kelompok masyarakat yang bukan badan usaha yang
mencari keuntungan. Kelompok masyarakat yang dimaksud adalah kelompok
masyarakat yang bekerja untuk kepentingan masyarakat atau organisasinya.
Disamping itu, dalam pelaksanaan Swakelola hanya
menggunakan upah dan honor berdasarkan standar biaya yang sudah ditetapkan oleh
K/L/D/I, sehingga dalam pelaksanaannya tidak diperkenankan mengambil keuntungan
seperti pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia.
Semua proses yang melibatkan proses
pembelian dalam Swakelola harus
dilakukan dengan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pembelian yang dimaksud misalnya pembelian ATK, pembelian
bahan atau menggunakan jasa konsultan perorangan yang dibutuhkan dalam
mendukung pelaksanaan Swakelola, maka seluruh pengadaan tersebut harus
berpedoman kepada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 yang pada prinsipnya
dilakukan dengan Pelelangan Umum. Ketentuan tersebut dikecualikan untuk barang/jasa yang diproduksi
oleh K/L/D/I, maka dapat dilakukan dengan Swakelola berdasarkan tarif resmi (PNBP), misalkan pengadaan Peta Dasar
dari Badan Geologi, Pengadaan Bibit dari Dinas Pertanian yang menghasilkan
bibit dan produk lainnya. Sedangkan untuk penggunaan tim Swakelola yang berasal
dari pegawai K/L/D/I hanya berhak mendapatkan honor sesuai dengan Standar Biaya
Umum (SBU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan atau Standar Biaya Khusus
(SBK) yang dikeluarkan oleh K/L/D/I.
B.
JENIS PEKERJAAN YANG DAPAT DILAKUKAN DENGAN SWAKELOLA
Pada dasarnya hampir semua pekerjaan dapat dilakukan
dengan Swakelola, sejauh K/L/D/I atau kelompok masyarakat memiliki kemampuan
untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Namun demikian, karena pada prinsipnya
K/L/D/I memiliki tugas pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak banyak
pekerjaan yang mampu dilakukan oleh K/L/D/I sendiri. Untuk pelaksanaan pekerjaan
yang tidak dapat dilakukan sendiri, maka dilakukan oleh Penyedia. Sedangkan
untuk pekerjaan yang dapat dilakukan atau lebih menguntungkan dilakukan dengan
Swakelola, maka dilakukan dengan Swakelola.
Diantara pekerjaan-pekerjaan
yang dapat dilaksanakan dengan Swakelola diantaranya adalah:
a.
pekerjaan yang bertujuan untuk
meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya
manusia serta sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I, misalnya pelaksanaan
pendidikan dan latihan dan workshop.
b.
pekerjaan yang operasi dan
pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat, misalnya
pembuatan jalan setapak, pembersihan sungai desa dan perbaikan jembatan desa.
c.
pekerjaan yang dilihat dari segi
besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia
Barang/Jasa, misalnya pemeliharaan
rutin yang sederhana misalnya
pengangkutan/pengerukan sampah pada instalasi pompa, penimbunan daerah
rawa dan lain-lain.
d.
pekerjaan yang secara rinci/detail
tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan
oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang
besar;
e.
penyelenggaraan diklat, kursus,
penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan, misalnya pelatihan keahlian/keterampilan, kursus pengadaan
barang/jasa pemerintah dan lain-lain.
f.
pekerjaan untuk proyek percontohan
(pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan
teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa, misalnya prototipe rumah tahan gempa, prototipe sumur
resapan, dan lain-lain.
g.
pekerjaan survei, pemrosesan data,
perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan
sistem tertentu, misalnya penyusunan/pengembangan
peraturan perundang-undangan dan lain-lain.
h.
pekerjaan yang bersifat rahasia bagi
K/L/D/I yang bersangkutan, misalnya pencetakan ijazah, pembangunan bangunan rahasia, dan lain-lain.
i.
pekerjaan Industri Kreatif, inovatif
dan budaya dalam negeri, misalnya pembuatan
film animasi, pembuatan permainan interaktif dan lain-lain.
j.
penelitian dan pengembangan dalam
negeri, misalnya penelitian konstruksi tahan gempa
dan lain-lain dan/atau
k.
pekerjaan pengembangan industri
pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri, pengembangan senjata keperluan militer dan lain-lain.
Pada dasarnya
prosedur Swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan.
0 comments:
Post a Comment