Sunday, April 22, 2012

Definisi dan Jenis Pekerjaan Swakelola


A.    DEFINISI

Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Pelaksanaan Swakelola dapat dilakukan sejauh K/L/D/I atau Kelompok Masyarakat memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

Pada prinsipnya pelaksanaan pengadaan dilakukan dengan cara Swakelola yaitu menggunakan sumberdaya yang dimiliki oleh K/L/D/I sendiri untuk melakukan pelaksanaan pekerjaan. Namun demikian, bilamana K/L/D/I tidak memiliki kemampuan, maka pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan dengan Swakelola. Beberapa K/L/D/I mengumumkan Rencana Umum Pengadaannya dengan melakukan seluruh proses pengadaannya dengan Swakelola. Padahal tidak semua pekerjaan dapat dilakukan dengan Swakelola, termasuk pengadaan ATK, pembangunan gedung dan pemeliharaan kendaraan, karena K/L/D/I tersebut tidak memiliki kemampuan atau kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan pekerjaan tersebut.

Hal ini terjadi karena kesalahan dalam menafsirkan pelaksanaan Swakelola. Swakelola dipandang sebagai kegiatan yang dilakukan oleh K/L/D/I sendiri, walaupun melibatkan Penyedia tetapi dianggap sebagai Swakelola. Padahal dalam pelaksanaan Swakelola tidak diperkenankan melibatkan Penyedia. Semua proses hanya dilakukan oleh K/L/D/I dan/atau Kelompok Masyarakat.

Kelompok masyarakat yang dimaksud adalah kelompok masyarakat yang bukan badan usaha yang mencari keuntungan. Kelompok masyarakat yang dimaksud adalah kelompok masyarakat yang bekerja untuk kepentingan masyarakat atau organisasinya.

Disamping itu, dalam pelaksanaan Swakelola hanya menggunakan upah dan honor berdasarkan standar biaya yang sudah ditetapkan oleh K/L/D/I, sehingga dalam pelaksanaannya tidak diperkenankan mengambil keuntungan seperti pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia.

Semua proses yang melibatkan proses pembelian dalam Swakelola harus dilakukan dengan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pembelian yang dimaksud misalnya pembelian ATK, pembelian bahan atau menggunakan jasa konsultan perorangan yang dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan Swakelola, maka seluruh pengadaan tersebut harus berpedoman kepada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 yang pada prinsipnya dilakukan dengan Pelelangan Umum. Ketentuan tersebut dikecualikan untuk barang/jasa yang diproduksi oleh K/L/D/I, maka dapat dilakukan dengan Swakelola berdasarkan tarif resmi (PNBP), misalkan pengadaan Peta Dasar dari Badan Geologi, Pengadaan Bibit dari Dinas Pertanian yang menghasilkan bibit dan produk lainnya. Sedangkan untuk penggunaan tim Swakelola yang berasal dari pegawai K/L/D/I hanya berhak mendapatkan honor sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan atau Standar Biaya Khusus (SBK) yang dikeluarkan oleh K/L/D/I.



B.    JENIS PEKERJAAN YANG DAPAT DILAKUKAN DENGAN SWAKELOLA

Pada dasarnya hampir semua pekerjaan dapat dilakukan dengan Swakelola, sejauh K/L/D/I atau kelompok masyarakat memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Namun demikian, karena pada prinsipnya K/L/D/I memiliki tugas pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak banyak pekerjaan yang mampu dilakukan oleh K/L/D/I sendiri. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang tidak dapat dilakukan sendiri, maka dilakukan oleh Penyedia. Sedangkan untuk pekerjaan yang dapat dilakukan atau lebih menguntungkan dilakukan dengan Swakelola, maka dilakukan dengan Swakelola.

Diantara pekerjaan-pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan Swakelola diantaranya adalah:

a.     pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I, misalnya pelaksanaan pendidikan dan latihan dan workshop.

b.     pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat, misalnya pembuatan jalan setapak, pembersihan sungai desa dan perbaikan jembatan desa.

c.     pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa, misalnya pemeliharaan rutin yang sederhana misalnya  pengangkutan/pengerukan sampah pada instalasi pompa, penimbunan daerah rawa dan lain-lain.

d.     pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar;

e.     penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan, misalnya pelatihan keahlian/keterampilan, kursus pengadaan barang/jasa pemerintah dan lain-lain.

f.      pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa, misalnya prototipe rumah tahan gempa, prototipe sumur resapan, dan lain-lain.

g.     pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu, misalnya penyusunan/pengembangan peraturan perundang-undangan dan lain-lain.

h.    pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan, misalnya pencetakan ijazah, pembangunan bangunan rahasia, dan lain-lain.

i.      pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri, misalnya pembuatan film animasi, pembuatan permainan interaktif dan lain-lain.

j.      penelitian dan pengembangan dalam negeri,  misalnya penelitian konstruksi tahan gempa dan lain-lain dan/atau

k.     pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri, pengembangan senjata keperluan militer dan lain-lain.

Pada dasarnya prosedur Swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan.




0 comments:

Post a Comment