Proses Pengadaan
Langsung dilakukan sebagai berikut :
a. Pejabat Pengadaan mencari informasi
barang dan harga melalui media elektronik maupun non-elektronik.
b.
Pejabat Pengadaan membandingkan harga
dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua)
sumber informasi yang berbeda.
c. Pejabat Pengadaan harga penawaran dengan HPS, bilamana harga penawaran
diatas HPS maka Pejabat Pengadaan menggugurkan penawaran tersebut.
d.
Pejabat Pengadaan melakukan
klarifikasi dan negosiasi teknis serta untuk mendapatkan harga yang wajar serta
dapat dipertanggungjawabkan; (bila diperlukan)
e.
Pejabat Pengadaan melakukan transaksi
f.
Pejabat Pengadaan mendapatkan bukti
transaksi dengan ketentuan:
(1)
untuk Pengadaan Langsung yang bernilai
sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) berupa bukti pembelian;
(2)
untuk Pengadaan Langsung yang bernilai
sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berupa kuitansi; dan
(3)
untuk Pengadaan Langsung yang bernilai
sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa Surat Perintah Kerja
(SPK).
0 comments:
Post a Comment