Friday, April 20, 2012

Tahapan Pengadaan Langsung Barang

Proses Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut :
a.  Pejabat Pengadaan mencari informasi barang dan harga melalui media elektronik maupun non-elektronik.
b.     Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling  sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
c.      Pejabat Pengadaan harga penawaran dengan HPS, bilamana harga penawaran diatas HPS maka Pejabat Pengadaan menggugurkan penawaran tersebut.
d.     Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis serta untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan; (bila diperlukan)
e.      Pejabat Pengadaan melakukan transaksi
f.       Pejabat Pengadaan mendapatkan bukti transaksi dengan  ketentuan:
(1)    untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) berupa bukti pembelian;
(2)    untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berupa kuitansi; dan
(3)    untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa Surat Perintah Kerja (SPK).

0 comments:

Post a Comment