ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel

ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PA/KPA, PPK, Pokja ULP/Pejabat Pengadaan dan PPHP

PERANGKAT ORGANISASI ULP

Kepala ULP, Sekretariat, Staf Pendukung dan Kelompok Kerja

KEBIJAKAN UMUM PENGADAAN

Perlindungan Usaha Kecil, Kemandirian Alutsista dan Almatsus, TKDN, Green Procument dan e-Procurement

Moto LKPP

Pengadaan Yang Kredibel Mensejahterakan Bangsa

Showing posts with label pengadaan BLU. Show all posts
Showing posts with label pengadaan BLU. Show all posts

Thursday, April 26, 2012

BLU menjadi Penyedia Barang/Jasa

Badan Layanan Umum (BLU) tidak dapat menjadi Penyedia Barang/Jasa, karena sebagaimana dinyatakan Perpres No.54 Tahun pasal (1) angka 12 dinyatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya. Mengingat bahwa BLU bukanlah badan usaha, maka BLU tidak dapat menjadi Penyedia Barang/Jasa.

K/L/D/I dapat menggunakan layanan yang diberikan oleh BLU dengan tarif resmi yang sudah ditetapkan dan berlaku untuk masyarakat.

Monday, April 23, 2012

Tatacara Pengadaan Barang/Jasa pada BLU

Berdasarkan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 2 ayat (1) huruf b dinyatakan bahwa ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD diwajibkan menggunakan aturan ini. Mengingat semua penerimaan dan pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) dicatatkan ke dalam kas keuangan negara, maka pengadaan barang.jasa di BLU, baik yang bersumber dari APBN/APBD maupun yang bersumber dari penerimaan hasil kegiatan operasional BLU harus mengikuti Perpres No.54 Tahun 2010.

Dalam hal BLU tersebut membutuhkan perlakuan khusus dalam pengadaan barang/jasa untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan di mana terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi, maka BLU tersebut dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan/Kepala Daerah untuk mendapatkan fleksibilitas sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU pasal 20 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 8 Tahun 2006 pasal 4. Perlakuan khusus tersebut antara lain pertanggungjawaban belanja di luar negeri maupun belanja melalui internet dengan menggunakan kartu kredit, dan pembayaran di muka untuk pengiriman jurnal bulanan yang pengirimannya melampaui tahun anggaran;

Fleksibilitas yang dimaksud pada butir 3 di atas hanya diberikan terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa yang tidak bertentangan dengan Perpres 54/2010.