Monday, April 16, 2012

Pedoman Umum Rencana Pengadaan

Berikut Merupakan Contoh Artikel Yang Sesuai dengan kategori rencana umum pengadaan. Yang membahas tentang Pedoman umum perencanaan Pengadaan Barang.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Yang Diberlakukan Nomor 54 Tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No.54/2010), maka perlu untuk menyusun Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk digunakan oleh para pihak terkait. Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut, meliputi prosedur penyusunan rencana umum pengadaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menghasilkan dokumen rencana umum pengadaan dan dokumen pengadaan barang/jasa. Perpres No. 54/2010, Bab III, pasal 8, ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan menetapkan Rencana Umum Pengadaan dan mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I, pasal 11 ayat (1) bahwa PPK menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, serta pasal 17 ayat (2) bahwa ULP/Pejabat Pengadaan menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan menetapkan Dokumen Pengadaan.

Merujuk dari penjelasan pada bab dan pasal tersebut diatas, maka para Pengguna Anggara (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan di lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I), dapat menggunakan Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini sebagai acuan di dalam menyusun rencana pengadaan barang/jasa.

Demikianlah artikel mengenai pedoman umum rencana pengadaan. Sekian dan Terimakasih.

0 comments:

Post a Comment