Pekerjaan rutin di awal tahun anggaran
merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditiadakan, maka PA/KPA dapat memutuskan
untuk melakukan penunjukan langsung kepada penyedia tahun sebelumnya dengan
disertai negosiasi teknis dan harga. Penunjukan langsung tersebut terpaksa dilakukan
untuk periode paling lama sepanjang waktu yang diperlukan untuk proses pelelangan. Namun demikian, pelelangan harus segera dilakukan setelah Dokumen Anggaran disahkan dan alibi ini tidak dijadikan alasan yang menjadikan pekerjaan tersebut dilakukan dengan Penunjukan Langsung.
Namun mengingat hal ini melanggar
ketentuan yang berlaku, maka PA/KPA harus menguraikan ketentuan-ketentuan yang
dilanggar dalam proses Penunjukan Langsung tersebut beserta alasannya dan
mempertanggungjawabkan keputusan tersebut karena adanya kebutuhan yang tidak
dapat ditunda. Untuk menghindari terjadinya hal ini pada tahun berikutnya, maka
dapat diggunakan kontrak tahun jamak untuk kebutuhan rutin yang tidak dapat ditunda
pelaksanaannya pada awal tahun. Sehingga jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
nulai dari bulan Maret 2011 sampai dengan Februari 2012, atau kombinasi bulan
lainnya.
0 comments:
Post a Comment