Friday, April 20, 2012

Tahapan Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi

Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi dapat dilakukan untuk pengadaan sampai dengan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan tahapan sebagai berikut:
a)     Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait Pekerjaan Konstruksi dan harga melalui media elektronik maupun non-elektronik.
b)     Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
c)      Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis dan harga.
d)     undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumendokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
e)      penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi,
teknis dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
f)       Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan harga yang wajar.
g)     negosiasi dilakukan berdasarkan HPS.
h)     dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, maka
Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang.
i)       Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
(1).      nama peserta;
(2).      harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi;
(3).      unsur-unsur yang dievaluasi;
(4).      keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu; dan
(5).      tanggal dibuatnya Berita Acara.
j)       Pejabat Pengadaan menyampaikan berita acara kepada PPK;
k)     PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian dengan ketentuan:
(1).      untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berupa kuitansi; atau
(2).      untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa Surat Perintah Kerja (SPK).

0 comments:

Post a Comment