Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi
dapat dilakukan untuk pengadaan sampai dengan Rp.100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dengan tahapan sebagai berikut:
a) Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait Pekerjaan
Konstruksi dan harga melalui media elektronik maupun non-elektronik.
b) Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas
paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
c) Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia yang
diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis dan harga.
d) undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar
serta dokumendokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
e) penyedia yang diundang menyampaikan penawaran
administrasi,
teknis dan harga secara langsung sesuai jadwal yang
telah ditentukan dalam undangan.
f) Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, melakukan
klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan harga yang wajar.
g) negosiasi dilakukan berdasarkan HPS.
h) dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan
kesepakatan, maka
Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan
Pengadaan Langsung ulang.
i) Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan
Langsung yang terdiri dari:
(1). nama peserta;
(2). harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi;
(3). unsur-unsur yang dievaluasi;
(4). keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu; dan
(5). tanggal dibuatnya Berita Acara.
j) Pejabat Pengadaan menyampaikan berita acara kepada
PPK;
k) PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti
perjanjian dengan ketentuan:
(1). untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) berupa kuitansi; atau
(2). untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa Surat Perintah Kerja (SPK).
0 comments:
Post a Comment