Layanan
yang diberikan Direktorat Bimbingan Teknis dan Advokasi LKPP
Advokasi Pendampingan
Program Advokasi Pendampingan adalah program yang diberikan kepada KLDI yang akan melelangkan paket pekerjaan kompleks atau bernilai strategis. Program pendampingan dilakukan dengan memberikan supervisi kepada PA/KPA, PPK dan Pokja ULP dalam melakukan proses pelelangan, dari mulai Rencana Umum Pengadaan, Penyusunan Dokumen Pengadaan, Metode Evaluasi hingga Penetapan Pemenang.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis di Kabupaten Pasaman Barat |
Advokasi Pendampingan
Program Advokasi Pendampingan adalah program yang diberikan kepada KLDI yang akan melelangkan paket pekerjaan kompleks atau bernilai strategis. Program pendampingan dilakukan dengan memberikan supervisi kepada PA/KPA, PPK dan Pokja ULP dalam melakukan proses pelelangan, dari mulai Rencana Umum Pengadaan, Penyusunan Dokumen Pengadaan, Metode Evaluasi hingga Penetapan Pemenang.
Untuk
mendapatkan Program Advokasi Pendampingan dapat mengajukan surat
permohonan dan menyertakan form isian permohonan advokasi pendampingan
yang dapat di download di website LKPP. Biaya pelaksanaan Program
Pendampingan dibebankan kepada DIPA LKPP Tahun 2012 untuk 8 (delapan)
Paket Pendampingan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Nandang Sutisna (081806666800) dan Deasy Rachmawati (081316689551).
Formulir Pendampingan
Formulir Pendampingan
Program Bimbingan Teknis
Program
Bimbingan Teknis diberikan kepada aparatur pengadaan barang/jasa
pemerintah seperti PA/KPA, PPK, Pokja ULP maupun PPHP. Program ini hanya
diberikan kepada peserta yang sudah terlibat dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan diberikan untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan aparatur pengadaan. Bimbingan Teknis dilakukan dalam forum
diskusi dalam kelas dengan minimal peserta 30 peserta.
Untuk mendapatkan program ini, KLDI atau Asosiasi dapat mengajukan permohonan dan formulir isian yang dapat didownload di website LKPP. Anggaran pelaksanaan Bimbingan Teknis dibebankan kepada DIPA LKPP Tahun 2012 untuk 80 (delapan puluh) Paket Bimbingan Teknis. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: Ketsia A. Laya (0817105024) dan Lintong Sinambela (081317948174).
Formulir Bimbingan Teknis
Untuk mendapatkan program ini, KLDI atau Asosiasi dapat mengajukan permohonan dan formulir isian yang dapat didownload di website LKPP. Anggaran pelaksanaan Bimbingan Teknis dibebankan kepada DIPA LKPP Tahun 2012 untuk 80 (delapan puluh) Paket Bimbingan Teknis. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: Ketsia A. Laya (0817105024) dan Lintong Sinambela (081317948174).
Formulir Bimbingan Teknis
Narasumber/Sosialisasi Advokasi
KLDI
atau Asosiasi dapat mengajukan permohonan narasumber untuk memberikan
advokasi atau pembahasan terkait tatacara atau permasalahan dalam
pengadaan barang/jasa pemerintah. Permohonan dapat dilakukan dengan
mengajukan permohonan narasumber kepada Direktur Bimbingan Teknis dan
Advokasi.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: Nandang Sutisna (081806666800) dan Deasy Rachmawati (081316689551).
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: Nandang Sutisna (081806666800) dan Deasy Rachmawati (081316689551).
0 comments:
Post a Comment