Pada dasarnya
prosedur Swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan
pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan.
A.
PERENCANAAN
Pelaksanaan
Swakelola harus dilakukan dengan perencanaan yang baik, mengingat setiap
pekerjaan harus dilakukan dengan persiapan yang matang. Dengan demikian,
pelaksanaan perencanaan harus menjadi perhatian bagi K/L/D/I yang akan
melakukan proses pengadaan menggunakan metode Swakelola.
Hal
pertama yang harus dilakukan dalam menyusun perencanaan Swakelola adalah menyusun daftar kebutuhan dan kegiatan yang
akan dilaksanakan dengan cara Swakelola. Penentuan kebutuhan dan jenis kegiatan
ini dilakukan oleh PA atau KPA. Kebutuhan yang dimaksud meliputi kebutuhan yang
terkait dengan alasan pelaksanaan Swakelola. Setelah kebutuhan Swakelola
ditetapkan, maka selanjutnya disusun kegiatan yang akan dilakukan dalam
pelaksanaan Swakelola. Kebutuhan dan jenis kegiatan tersebut harus dijelaskan
karena dibutuhkan untuk penyusunan rencana pelaksanaan dan pengawasannya.
Setelah
menetapkan kebutuhan dan kegiatan yang akan dilakukan dalam Swakelola, PA atau
KPA kemudian membentuk Tim Swakelola. Tim tersebut terdiri dari Tim Perencana, Tim
Pelaksana dan Tim Pengawas.
Tim
Swakelola yang berasal dari Instasi Sendiri diangkat oleh PPK dengan jumlah
anggota tim disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan Swakelola. Jumlah anggota Tim
Swakelola didasarkan kepada ruang lingkup pekerjaan dan kebutuhan.
Tim
perencana mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam menyusun KAK, membuat
gambar rencana kerja dan/atau spesifikasi Teknis. Dalam menyusun KAK, Tim
Perencana harus mengacu kepada daftar kebutuhan dan kegiatan yang ditetapkan
oleh PA atau KPA, kemudian disusun dalam suatu KAK yang sesuai dengan formar
KAK yang berlaku. Untuk contoh format KAK dapat ditemukan dalam lampiran buku
ini. Kemudian Tim Perencana juga memiliki tugas untuk menyusun rencana kerja
yang sesuai dengan tujuan pelaksanaan Swakelola. Selain itu, Tim Perencana
memiliki tugas menyusun spesifikasi teknis dari pekerjaan yang akan dilakukan
dengan Swakelola. Dokumen Perencaan Swakelola ini kemudian diserahkan kepada
Pelaksana Swakelola untuk menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Swakelola.
Dalam
penyusunan KAK, Tim Perencana membuat uraian kegiatan yang akan dilaksanakan yang
meliputi, latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran serta sumber pendanaan,
waktu pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan, keperluan bahan, Jasa Lainnya,
peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan secara rinci yang
dijabarkan dalam rencana kerja bulanan, rencana kerja mingguan dan rencana
kerja harian, rincian biaya pekerjaan yang dijabarkan dalam rencana biaya
bulanan, dan biaya mingguan, produk yang dihasilkan dan gambar rencana kerja
dan spesifikasi teknis (apabila diperlukan).
Dalam
menyusun KAK, Tim Perencana bertugas membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Penyusunan jadwal ini meliputi membuat
jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kebutuhan waktu pelaksanaan
pekerjaan dalam KAK, termasuk jadwal pengadaan bahan, Jasa Lainnya,
peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan yang diperlukan. Jadwal
pelaksanaan pekerjaan adalah waktu dimulainya pelaksanaan pekerjaan hingga
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan. Pembuatan
jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan disusun dengan mempertimbangkan waktu yang
cukup bagi pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
Tugas
Tim Perencana berikutnya adalah membuat rincian biaya. Dalam membuat rincian
biaya pekerjaan tidak diperkenankan
melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran. Rincian
biaya kemudian dituangkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang
meliputi gaji tenaga ahli perseorangan,
upah tenaga kerja dan honor Tim Swakelola, pengadaan bahan, pengadaan dan penggunaan
peralatan/suku cadang dan proses
pengadaan dan pengeluaran lainnya yang dibutuhkan.
Tim
Perencana kemudian membuat gambar rencana kerja dan spesifikasi teknis. Gambar
kerja dimaksud memuat lay-out, denah, potongan memanjang dan potongan
melintang, sedangkan spesifikasi teknis disusun mengikuti pedoman/standar yang
sesuai dengan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
Tugas
Tim Perencana lainnya adalah membuat Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga
Kerja. Dalam pelaksanaan kegiatan Swakelola seringkali dibutuhkan unsur
pendukung pelaksanaan kegiatan, baik Barang, Jasa Lainnya maupun Konsultan baik
individu maupun badan usaha. Bilamana kebutuhan unsur pendukung tersebut
dibutuhkan dalam pelaksanaan Swakelola, maka Tim Perencana harus mempersiapkan
pelaksanaan proses pengadaan tersebut dan dilakukan oleh Pokja ULP atau Pejabat
Pengadaan. Pelaksanaan pengadaan ini dilakukan dengan kontrak/sewa tersendiri
diluar kegiatan Swakelola.
Untuk
penggunaan konsultan perorangan, maka tidak diperkenankan melebihi 50% (lima
puluh perseratus) dari jumlah keseluruhan pegawai K/L/D/I yang terlibat dalam
kegiatan Swakelola. Penyusunan jadwal rencana pengadaan dilaksanakan dengan
memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektifnya anggaran.
Rencana pengadaan harus mempertimbangkan syarat teknis dan metode pelaksanaan
pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan. Bila ULP belum dibentuk,
Panitia/Pejabat Pengadaan diangkat oleh PA/KPA untuk melakukan Pengadaan
Barang/Jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Swakelola.
Untuk
tenaga kerja harian disusun berdasarkan rencana pelaksanaan pekerjaan yang
disudan disusun. Pelaksanaan
Swakelola dapat dilaksanakan melebihi 1 (satu) tahun anggaran, bilamana tidak
dapat diselesaikan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
K/L/D/I
mengumumkan pekerjaan Swakelola melalui website dan papan pengumuman resmi
untuk penerangan umum yang dapat diakses masyarakat umum.
B.
PELAKSANAAN
Pelaksaan
Swakelola yang dilakukan oleh K/L/D/I meliputi pelaksanaan oleh Instansi
Sendiri, Instansi Lain maupun Gabungan antara Instansi Sendiri dan Instansi
Lain.
Tim Pelaksana Swakelola
melaksanakan pekerjaan yang telah disusun perencanaannya, yaitu:
1)
melakukan kaji ulang
dan pengukuran pada lokasi pekerjaan berdasarkan gambar rencana kerja;
2)
mengkaji ulang jadwal
pelaksanaan kerja (s-curve) serta jadwal kebutuhan bahan, Jasa Lainnya,
peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan;
3)
mengajukan kebutuhan
bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan
kepada PPK untuk diproses oleh ULP/Pejabat Pengadaan;
4)
mendatangkan dan
mengatur tenaga kerja/tenaga ahli perseorangan untuk melaksanakan kegiatan/pekerjaan
sesuai dengan jadwal pelaksanaan;
5)
menyusun laporan
tentang penerimaan dan penggunaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang
dan/atau tenaga ahli perseorangan; dan
6)
menyusun laporan
kemajuan pekerjaan (realisasi fisik dan keuangan).
Pengadaan Bahan, Jasa
Lainnya, Peralatan/Suku Cadang dan/atau Tenaga Ahli Perseorangan.
1)
Pengadaan bahan, Jasa
Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan dilakukan oleh
ULP/Pejabat Pengadaan dengan menggunakan metode pengadaan yang sesuai.
2)
Pengiriman bahan dapat
dilakukan secara bertahap atau keseluruhan, sesuai dengan kebutuhan, lokasi
pekerjaan dan kapasitas penyimpanan.
Pembayaran
upah tenaga kerja yang diperlukan dilakukan secara harian berdasarkan daftar
hadir pekerja atau dengan cara upah borong.
Pembayaran gaji tenaga ahli perseorangan (apabila diperlukan) dilakukan
berdasarkan kontrak konsultan perseorangan atau tanda bukti pembayaran.
Pembayaran bahan dan/atau peralatan/suku cadang dilakukan berdasarkan kontrak
pengadaan barang. Uang Persediaan (UP)/Uang Muka kerja atau istilah lain yang
disamakan diajukan untuk kegiatan yang bukan beban tetap dan
dipertanggungjawabkan secara berkala, paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah diterima.
Pelaporan Kemajuan
Pekerjaan dan Dokumentasi
1)
Laporan kemajuan
pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dilaporkan oleh Tim Pelaksana
kepada PPK secara berkala.
2)
Laporan kemajuan
realisasi fisik dan keuangan dilaporkan oleh PPK kepada PA/KPA setiap bulan.
3)
Pencapaian target fisik
dicatat setiap hari, dievaluasi setiap minggu serta dibuat laporan mingguan
agar dapat diketahui apakah dana yang dikeluarkan sesuai dengan target fisik
yang dicapai.
4)
Pencapaian target
non-fisik dicatat dan dievaluasi setiap bulan.
5)
Penggunaan bahan, Jasa
Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan dicatat setiap
hari dalam laporan harian.
6)
Laporan bulanan dibuat
berdasarkan laporan mingguan.
7)
Dokumentasi pekerjaan
meliputi administrasi dan foto pelaksanaan pekerjaan. Foto dari arah yang sama
diambil pada saat sebelum, sedang, dan sesudah diselesaikannya pekerjaan.
Pelaporan
Realisasi Pekerjaan
Pelaporan realisasi
pekerjaan dibuat oleh Tim Pelaksana dan dilaporkan kepada PPK yang berisi
antara lain :
1)
struktur organisasi
pekerjaan Swakelola yang terdiri dari pembagian tugas, pendelegasian wewenang
dan tanggung jawab serta pengkoordinasian pelaksanaan pekerjaan;
2)
persiapan pekerjaan
Swakelola yang meliputi kesesuaian gambar pelaksanaan dengan gambar rencana
kerja serta kebutuhan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau
tenaga ahli perseorangan;
3)
pelaksanaan pekerjaan
Swakelola yang meliputi kesesuaian jadwal pelaksanaan pekerjaan terhadap jadwal
rencana pelaksanaan pekerjaan, penyerapan keuangan, penyerahan pekerjaan sampai
dengan selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai) dan foto-foto
dokumentasi; dan
4)
penggunaan bahan, Jasa
Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan.
Penyerahan
Hasil Pekerjaan
1)
Setelah pelaksanaan
pekerjaan Swakelola selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai),
Ketua Tim Pelaksana menyerahkan pekerjaan kepada PPK.
2)
PPK menyerahkan
pekerjaan dan laporan pekerjaan selesai kepada PA/KPA melalui Berita Acara
Serah Terima Hasil Pekerjaan.
3)
Setelah dilakukan
penyerahan pekerjaan, dilanjutkan dengan proses penyerahan aset sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
C.
PENGAWASAN
Tim Pengawas mempunyai
tugas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
dan pelaporan, baik fisik maupun administrasi pekerjaan Swakelola.
Anggota Tim Pelaksana
Swakelola tidak harus dari anggota ULP, sehingga tidak wajib memiliki
sertifikat Pengadaan Barang/Jasa. Namun demikian, diupayakan yang memahami
ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengawasan pekerjaan
Swakelola dilakukan oleh Tim Pengawas untuk mengawasi pekerjaan mulai dari
persiapan sampai akhir pelaksanaan pekerjaan Swakelola meliputi:
1)
pengawasan administrasi
yang dilakukan terhadap dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan.
2)
pengawasan teknis
terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan untuk mengetahui realisasi fisik pekerjaan
lapangan meliputi:
a 3) pengawasan
terhadap bahan meliputi pengadaan, pemakaian dan sisa bahan;
b) pengawasan
terhadap penggunaan peralatan/suku cadang untuk menghindari tumpang tindih
pemakaian di lapangan dan
c) pengawasan
terhadap penggunaan tenaga kerja/ahli agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
yang direncanakan.
3)
pengawasan Keuangan
yang mencakup cara pembayaran serta efisiensi dan efektifitas penggunaan
keuangan dan
4)
apabila dari hasil
pengawasan ditemukan penyimpangan, PPK harus segera mengambil tindakan.
D.
EVALUASI
1)
Tim Pengawas melakukan
evaluasi setiap minggu terhadap pelaksanaan pekerjaan yang meliputi:
a.
pengadaan dan
penggunaan bahan;
b.
pengadaan dan
penggunaan tenaga kerja/ahli;
c.
pengadaan dan
penggunaan peralatan/suku cadang;
d.
realisasi keuangan dan
biaya yang diperlukan;
e.
pelaksanaan fisik;
dan/atau
f.
hasil kerja setiap
jenis pekerjaan.
2)
Dari hasil evaluasi
tersebut, Tim Pengawas memberikan masukan dan rekomendasi untuk memperbaiki dan
meningkatkan pelaksanaan pekerjaan Swakelola selanjutnya.