ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel

ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PA/KPA, PPK, Pokja ULP/Pejabat Pengadaan dan PPHP

PERANGKAT ORGANISASI ULP

Kepala ULP, Sekretariat, Staf Pendukung dan Kelompok Kerja

KEBIJAKAN UMUM PENGADAAN

Perlindungan Usaha Kecil, Kemandirian Alutsista dan Almatsus, TKDN, Green Procument dan e-Procurement

Moto LKPP

Pengadaan Yang Kredibel Mensejahterakan Bangsa

Sunday, April 22, 2012

Definisi dan Jenis Pekerjaan Swakelola


A.    DEFINISI

Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Pelaksanaan Swakelola dapat dilakukan sejauh K/L/D/I atau Kelompok Masyarakat memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

Pada prinsipnya pelaksanaan pengadaan dilakukan dengan cara Swakelola yaitu menggunakan sumberdaya yang dimiliki oleh K/L/D/I sendiri untuk melakukan pelaksanaan pekerjaan. Namun demikian, bilamana K/L/D/I tidak memiliki kemampuan, maka pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan dengan Swakelola. Beberapa K/L/D/I mengumumkan Rencana Umum Pengadaannya dengan melakukan seluruh proses pengadaannya dengan Swakelola. Padahal tidak semua pekerjaan dapat dilakukan dengan Swakelola, termasuk pengadaan ATK, pembangunan gedung dan pemeliharaan kendaraan, karena K/L/D/I tersebut tidak memiliki kemampuan atau kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan pekerjaan tersebut.

Hal ini terjadi karena kesalahan dalam menafsirkan pelaksanaan Swakelola. Swakelola dipandang sebagai kegiatan yang dilakukan oleh K/L/D/I sendiri, walaupun melibatkan Penyedia tetapi dianggap sebagai Swakelola. Padahal dalam pelaksanaan Swakelola tidak diperkenankan melibatkan Penyedia. Semua proses hanya dilakukan oleh K/L/D/I dan/atau Kelompok Masyarakat.

Kelompok masyarakat yang dimaksud adalah kelompok masyarakat yang bukan badan usaha yang mencari keuntungan. Kelompok masyarakat yang dimaksud adalah kelompok masyarakat yang bekerja untuk kepentingan masyarakat atau organisasinya.

Disamping itu, dalam pelaksanaan Swakelola hanya menggunakan upah dan honor berdasarkan standar biaya yang sudah ditetapkan oleh K/L/D/I, sehingga dalam pelaksanaannya tidak diperkenankan mengambil keuntungan seperti pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia.

Semua proses yang melibatkan proses pembelian dalam Swakelola harus dilakukan dengan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pembelian yang dimaksud misalnya pembelian ATK, pembelian bahan atau menggunakan jasa konsultan perorangan yang dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan Swakelola, maka seluruh pengadaan tersebut harus berpedoman kepada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 yang pada prinsipnya dilakukan dengan Pelelangan Umum. Ketentuan tersebut dikecualikan untuk barang/jasa yang diproduksi oleh K/L/D/I, maka dapat dilakukan dengan Swakelola berdasarkan tarif resmi (PNBP), misalkan pengadaan Peta Dasar dari Badan Geologi, Pengadaan Bibit dari Dinas Pertanian yang menghasilkan bibit dan produk lainnya. Sedangkan untuk penggunaan tim Swakelola yang berasal dari pegawai K/L/D/I hanya berhak mendapatkan honor sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan atau Standar Biaya Khusus (SBK) yang dikeluarkan oleh K/L/D/I.



B.    JENIS PEKERJAAN YANG DAPAT DILAKUKAN DENGAN SWAKELOLA

Pada dasarnya hampir semua pekerjaan dapat dilakukan dengan Swakelola, sejauh K/L/D/I atau kelompok masyarakat memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Namun demikian, karena pada prinsipnya K/L/D/I memiliki tugas pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak banyak pekerjaan yang mampu dilakukan oleh K/L/D/I sendiri. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang tidak dapat dilakukan sendiri, maka dilakukan oleh Penyedia. Sedangkan untuk pekerjaan yang dapat dilakukan atau lebih menguntungkan dilakukan dengan Swakelola, maka dilakukan dengan Swakelola.

Diantara pekerjaan-pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan Swakelola diantaranya adalah:

a.     pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I, misalnya pelaksanaan pendidikan dan latihan dan workshop.

b.     pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat, misalnya pembuatan jalan setapak, pembersihan sungai desa dan perbaikan jembatan desa.

c.     pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa, misalnya pemeliharaan rutin yang sederhana misalnya  pengangkutan/pengerukan sampah pada instalasi pompa, penimbunan daerah rawa dan lain-lain.

d.     pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar;

e.     penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan, misalnya pelatihan keahlian/keterampilan, kursus pengadaan barang/jasa pemerintah dan lain-lain.

f.      pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa, misalnya prototipe rumah tahan gempa, prototipe sumur resapan, dan lain-lain.

g.     pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu, misalnya penyusunan/pengembangan peraturan perundang-undangan dan lain-lain.

h.    pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan, misalnya pencetakan ijazah, pembangunan bangunan rahasia, dan lain-lain.

i.      pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri, misalnya pembuatan film animasi, pembuatan permainan interaktif dan lain-lain.

j.      penelitian dan pengembangan dalam negeri,  misalnya penelitian konstruksi tahan gempa dan lain-lain dan/atau

k.     pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri, pengembangan senjata keperluan militer dan lain-lain.

Pada dasarnya prosedur Swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan.




Friday, April 20, 2012

Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi

Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi hanya diperkenankan untuk pengadaan sampai dengan Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (Perpres No.54 Tahun 2010 pasal 45 ayat (1)). Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi dapat dilakukan baik kepada badan usaha atau perorangan, bergantung kepada ruang lingkup pekerjaan.

Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi dapat dilakukan oleh 1 (satu) Orang Pejabat Pengadaan. Pejabat Pengadaan memiliki tugas mulai dari menetapkan Dokumen Pengadaan Langsung, menyusun jadwal dan melaksanakan proses seleksi Penyedia. Bilamana proses pemilihan tidak dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pejabat Pengadaan, maka pengadaanya dapat dilakukan oleh Pokja ULP. Seleksi yang dilakukan oleh Pokja ULP tidak dapat dilakukan dengan Pengadaan Langsung walaupun pengadaannya sampai dengan  Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), mengingat Pengadaan Langsung hanya dilakukan oleh 1 (satu) Pejabat Pengadaan (Perpres No.54 Tahun 2010 pasal 16 ayat (3)). Dengan demikian, pengadaan yang dilakukan harus menggunakan Seleksi Sederhana.

Pada dasarnya Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi dilakukan dalam beberapa tahapan, diantaranya adalah:
a)     survei pasar untuk memilih calon penyedia.
b)   membandingkan harga penawaran dengan nilai biaya langsung personil maksimum 3,2 (tiga koma dua) kali gaji dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan maksimum 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan yang diterima tenaga ahli tidak tetap berdasarkan perhitungan dari daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan.
c)      klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.
d)     menerima bukti transaksi.


Namun secara lengkap proses Pengadaan Langsung untuk Jasa Konsultansi dilakukan dengan beberapa tahapan yang diantaranya adalah:
a.     Pengadaan Langsung adalah proses Pengadaan Jasa Konsultansi yang merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I dan/atau benilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b.     Proses Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:
(1).    Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait dengan pekerjaan Jasa Konsultansi yang dibutuhkan beserta biayanya secara tertulis melalui media elektronik maupun non elektronik.
(2).    Pejabat Pengadaan membandingkan biaya dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
(3).    Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, biaya, dan formulir isian kualifikasi. Undangan dilampiri Kerangka Acuan Kerja, dan dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
(4).    Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan biaya secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
(5).    Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi biaya pada saat penawaran disampaikan.
(6).    Ketentuan negosiasi biaya:
a)    dilakukan berdasarkan HPS, untuk memperoleh kesepakatan biaya yang efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan hasil yang ingin dicapai sesuai dengan penawaran teknis yang diajukan penyedia;
b)   dalam hal negosiasi biaya tidak menghasilkan kesepakatan, maka Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan diadakan Pengadaan Langsung ulang;
c)    Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Negosiasi Biaya.
(7).    Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
a)    nama peserta;
b)   biaya penawaran dan biaya penawaran terkoreksi;
c)    unsur-unsur yang dievaluasi;
d)   keterangan lain yang dianggap perlu; dan
e)    tanggal dibuatnya Berita Acara.
(8).    Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara kepada PPK;
(9).    PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian dengan ketentuan:
a)    untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berupa kuitansi; atau
b)   untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) berupa Surat Perintah Kerja (SPK).

Tahapan Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi

Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi dapat dilakukan untuk pengadaan sampai dengan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan tahapan sebagai berikut:
a)     Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait Pekerjaan Konstruksi dan harga melalui media elektronik maupun non-elektronik.
b)     Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
c)      Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis dan harga.
d)     undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumendokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
e)      penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi,
teknis dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
f)       Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan harga yang wajar.
g)     negosiasi dilakukan berdasarkan HPS.
h)     dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, maka
Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang.
i)       Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
(1).      nama peserta;
(2).      harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi;
(3).      unsur-unsur yang dievaluasi;
(4).      keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu; dan
(5).      tanggal dibuatnya Berita Acara.
j)       Pejabat Pengadaan menyampaikan berita acara kepada PPK;
k)     PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian dengan ketentuan:
(1).      untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berupa kuitansi; atau
(2).      untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa Surat Perintah Kerja (SPK).

Tahapan Pengadaan Langsung Barang

Proses Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut :
a.  Pejabat Pengadaan mencari informasi barang dan harga melalui media elektronik maupun non-elektronik.
b.     Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling  sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
c.      Pejabat Pengadaan harga penawaran dengan HPS, bilamana harga penawaran diatas HPS maka Pejabat Pengadaan menggugurkan penawaran tersebut.
d.     Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis serta untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan; (bila diperlukan)
e.      Pejabat Pengadaan melakukan transaksi
f.       Pejabat Pengadaan mendapatkan bukti transaksi dengan  ketentuan:
(1)    untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) berupa bukti pembelian;
(2)    untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berupa kuitansi; dan
(3)    untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa Surat Perintah Kerja (SPK).

Tentang Saya

Foto2

NANDANG SUTISNA
Kepala Seksi Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah Sulawesi
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (LKPP)

PENDIDIKAN 
Menyelesaikan sekolah dasar dan menengah di Kota Kembang Bandung, kemudian menyelesaikan kuliah sarjana dan pascasarjana pada bidang Geosains di ITB.

    
PENGALAMAN PROFESIONAL

Pengalaman dibidang pengadaan barang/jasa dimulai ketika bekerja di LAPI ITB sebagai konsultan Geosains di bidang Migas. Kemuadian mengenal dunia pengadaan karena sering menyusun dokumen penawaran dan menghadiri aanwizing pada proses pelelangan, baik pelelangan pemerintah maupun swasta. Kemudian benar-benar menekuni pengadaan barang/jasa setelah menjadi PNS di LKPP. Tugas sehari-hari melayani konsultasi terkait prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah dan masalah yang terjadi pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu juga bertugas menjadi Narasumber untuk Pelatihan Sertifikasi, Bimbingan Teknis Pengadaan, Pendampingan Pengadaan Paket Strategis, Pembinaan APIP dan menyusun buku/modul.