Sunday, April 20, 2014

Pengantar Sanggahan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata sanggah atau menyanggah diartikan sebagai tidak mau menerima, membantah, menyangkal, melawan, menentang, memprotes atau memiliki pendapat lain. Sedangkan sanggahan diartikan sebagai bantahan atau pendapat lain atas suatu pendapat[1].
Perpres 54/2010 beserta perubahannya, yang mengatur mekanisme Sanggahan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah tidak mengatur definisi untuk sanggahan. Namun demikian, didasarkan pada kata dasar sanggahan, maka sanggahan dapat didefinisikan sebagai tindakan dari peserta pelelangan yang menolak atau tidak menerima hasil penetapan yang telah dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP terkait proses pelelangan/seleksi.
Sanggahan dilakukan khusus untuk pengadaan yang dilakukan dengan pelelangan/seleksi. Sedangkan untuk Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung tidak terdapat tahapan sanggahan. Mekanisme sanggahan pada pelelangan yang menggunakan metode kualifikasi Prakualifikasi berbeda dengan yang menggunakan metode kualifikasi Pascakualifikasi. Untuk Prakualifikasi diatur dua kali sanggahan yaitu sanggahan pada saat kualifikasi dan pada tahapan pemilihan. Sedangkan untuk Pascakualifikasi, Sanggahan dilakukan satu kali baik yang terkait dengan kualikasi maupun pemilihan.
Sanggahan merupakan mekanisme yang diatur oleh Perpres 54/2010 beserta perubahannya yang memberikan kesempatan kepada peserta pelelangan untuk menyampaikan keberatannya. Keberatan dimaksud meliputi penyimpangan prosedur yang meliputi[2]:
(a) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
(b) rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
(c) penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok Kerja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.
Sanggahan dapat disampaikan baik sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya. Sanggahan disampaikan Kelompok Kerja ULP dan ditembuskan kepada PPK, PA/KPA, dan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang bersangkutan paling lambat paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk Pelelangan/Seleksi Sederhana dan Pemilihan Langsung, sedangkan untuk Pelelangan/Seleksi Umum paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang[3].
Kelompok Kerja ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk Pelelangan/Seleksi Sederhana dan Pemilihan Langsung, sedangkan untuk Pelelangan/Seleksi Umum paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat sanggahan diterima[4].
Sanggahan yang disampaikan kepada PA/KPA , PPK, atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti. Mengingat keberatan masyarakat terkait pelaksanaan pemerintahan pada prinsipnya harus ditindaklanjuti. Bilamana substansi yang disampaikan terbukti benar dan mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara, terjadi persaingan usaha tidak sehat dan terjadi KKN, maka keberatan tersebut tetap menyebabkan pelelangan gagal.
Sanggahan hanya dapat disampaikan oleh peserta pelelangan yang memasukan Dokumen Penawaran. Penyedia yang hanya melakukan pendaftaran tidak berhak menyampaikan Sanggahan. Demikian pula dengan masyarakat, LSM atau asosiasi badan usaha tidak berhak menyampaikan Sanggahan.
Kelompok Kerja ULP wajib menjawab Sanggahan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Bilamana jawaban sanggahan tidak dijawab hingga melampaui waktu yang telah ditetapkan, maka proses pelelangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap kontrak hingga Sanggahan tersebut dijawab. Kelompok Kerja ULP wajib menyampaikan jawaban sanggahan sesuai dengan substansi yang Sanggahan yang disampaikan oleh penyanggah.
Penyanggah dapat menyampaikan Sanggahan Banding, bilamana jawaban Sanggahan dari Kelompok Kerja ULP menyatakan bahwa Sanggahan terbukti tidak benar. Namun demikian, bilamana Sanggahan tersebut terbukti benar, maka dapat mengakibatkan Pelelangan Gagal.
Skema Pelaksanaan Sanggahan
Penyanggah
Peserta Pelelangan yaitu Penyedia yang menyampaikan Dokumen Penawaran
Pihak yang menerima
Kelompok Kerja ULP
Materi Sanggahan
  1. Penyimpangan Prosedur;
  2. Rekayasa tertentu; dan
  3. Penyalahgunaan wewenang
Tembusan
PPK,  PA/KPA , dan APIP
Tindak Lanjut
Jika Sanggahan benar, maka dinyatakan pelelangan gagal oleh ULP

Jika Sanggahan salah, diberikan kesempatan sanggahan banding


[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia
[2] Pasal 81 ayat (1) Perpres 70/2012
[3] Pasal 81 ayat (2) Perpres 70/2012
[4] Pasal 81 ayat (3) Perpres 70/2012

0 comments:

Post a Comment