Berdasarkan Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata sanggah atau menyanggah diartikan sebagai
tidak mau menerima, membantah, menyangkal, melawan, menentang, memprotes atau
memiliki pendapat lain. Sedangkan sanggahan diartikan sebagai bantahan atau
pendapat lain atas suatu pendapat[1].
Perpres 54/2010
beserta perubahannya, yang mengatur mekanisme Sanggahan dalam proses pengadaan
barang/jasa pemerintah tidak mengatur definisi untuk sanggahan. Namun demikian,
didasarkan pada kata dasar sanggahan, maka sanggahan dapat didefinisikan
sebagai tindakan dari peserta pelelangan yang menolak atau tidak menerima hasil
penetapan yang telah dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP terkait proses
pelelangan/seleksi.
Sanggahan
dilakukan khusus untuk pengadaan yang dilakukan dengan pelelangan/seleksi.
Sedangkan untuk Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung tidak terdapat
tahapan sanggahan. Mekanisme sanggahan pada pelelangan yang menggunakan metode
kualifikasi Prakualifikasi berbeda dengan yang menggunakan metode kualifikasi
Pascakualifikasi. Untuk Prakualifikasi diatur dua kali sanggahan yaitu
sanggahan pada saat kualifikasi dan pada tahapan pemilihan. Sedangkan untuk Pascakualifikasi,
Sanggahan dilakukan satu kali baik yang terkait dengan kualikasi maupun
pemilihan.
Sanggahan
merupakan mekanisme yang diatur oleh Perpres 54/2010 beserta perubahannya yang
memberikan kesempatan kepada peserta pelelangan untuk menyampaikan
keberatannya. Keberatan dimaksud meliputi penyimpangan prosedur yang meliputi[2]:
(a)
penyimpangan
terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54
Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012
beserta petunjuk teknisnya dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
(b)
rekayasa
tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
(c)
penyalahgunaan
wewenang oleh Kelompok Kerja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.
Sanggahan dapat
disampaikan baik sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya. Sanggahan
disampaikan Kelompok Kerja ULP dan ditembuskan kepada PPK, PA/KPA, dan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Institusi yang bersangkutan paling lambat paling lambat 3 (tiga) hari
kerja untuk Pelelangan/Seleksi Sederhana dan Pemilihan Langsung, sedangkan
untuk Pelelangan/Seleksi Umum paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman
pemenang[3].
Kelompok Kerja
ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 3
(tiga) hari kerja untuk Pelelangan/Seleksi Sederhana dan Pemilihan Langsung,
sedangkan untuk Pelelangan/Seleksi Umum paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah surat sanggahan diterima[4].
Sanggahan yang
disampaikan kepada PA/KPA , PPK, atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap
sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti. Mengingat keberatan
masyarakat terkait pelaksanaan pemerintahan pada prinsipnya harus
ditindaklanjuti. Bilamana substansi yang disampaikan terbukti benar dan
mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara, terjadi persaingan usaha tidak
sehat dan terjadi KKN, maka keberatan tersebut tetap menyebabkan pelelangan gagal.
Sanggahan hanya
dapat disampaikan oleh peserta pelelangan yang memasukan Dokumen Penawaran.
Penyedia yang hanya melakukan pendaftaran tidak berhak menyampaikan Sanggahan.
Demikian pula dengan masyarakat, LSM atau asosiasi badan usaha tidak berhak menyampaikan
Sanggahan.
Kelompok Kerja
ULP wajib menjawab Sanggahan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Bilamana jawaban sanggahan tidak dijawab hingga melampaui waktu yang telah
ditetapkan, maka proses pelelangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap kontrak
hingga Sanggahan tersebut dijawab. Kelompok Kerja ULP wajib menyampaikan
jawaban sanggahan sesuai dengan substansi yang Sanggahan yang disampaikan oleh
penyanggah.
Penyanggah dapat
menyampaikan Sanggahan Banding, bilamana jawaban Sanggahan dari Kelompok Kerja
ULP menyatakan bahwa Sanggahan terbukti tidak benar. Namun demikian, bilamana
Sanggahan tersebut terbukti benar, maka dapat mengakibatkan Pelelangan Gagal.
Skema
Pelaksanaan Sanggahan
Penyanggah
|
Peserta Pelelangan yaitu Penyedia yang
menyampaikan Dokumen Penawaran
|
Pihak yang menerima
|
|
Materi Sanggahan
|
|
Tembusan
|
PPK, PA/KPA
, dan APIP
|
Tindak Lanjut
|
Jika Sanggahan benar, maka dinyatakan pelelangan
gagal oleh ULP
|
Jika Sanggahan salah, diberikan
kesempatan sanggahan banding
|